suararakyat.online

Bagikan Artikel

suararakyat.online – Labuhanbatu

Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali gelar sidang ketiga kasus Gugatan Jumadi sebagai ahli waris Iskhak dengan Pemerintah desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan kabupaten Labuhanbatu nomor perkara 46/Pdt.G/2024/PN.RAP, Selasa,(4/06/2024).

Jumadi mewakili keluarga dari ahli waris didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan., S.H. MH & Partners, resmi daftarkan gugatan di pengadilan Negeri Rantauprapat terkait lahan yang dikuasai pemerintah Desa Sidorukun, kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu,ungkap Jumadi usai sidang di pengadilan negeri Rantauprapat.

Kepada Awak media Jumadi mewakili ahli waris iskhak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:
EKO SAHPUTRA, SP Kepala Desa Sidorukun Di Desa Sidorukun Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu TERGUGAT I;
SUDARMANTO, SE Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun Di Desa Sidorukun Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu TERGUGAT II;
SUWARDI, Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun S.Ag Di Desa Sidorukun Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu TERGUGAT III;
BIBIT, SE Mantan Camat PangkatanDi Aek Paing Kec.Rantau Utara, Kab.Labuhanbatu TERGUGAT IV;
DATAR SIRAIT, Camat Pangkatan Di Pondok Batu Desa Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu TURUT TERGUGAT I;

Beriman panjaitan, saat ditemui awak media mengatakan, Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHP Perdata disebutkan bahwa’ Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian mengganti kerugian tersebut” berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi 4 unsur yaitu :
Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
Perbuatan Itu harus menimbulkan kerugian;
Perbuatan itu dilakukan dengan kesalahan;
Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan Kausal;
Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum melainkan juga perbuatan yang secara langsung kesusilaan, keagamaan dan Sopan Santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum.

Ditambahkan beriman bahwa diduga
Surat Nomor : 593/487/SN-VI/2016 adalah Surat Keterangan tanah adalah Palsu dikarenakan di dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Para Saksi tidak mengakui menandatangani Surat keterangan tanah yang dikeluarkan Pihak Kepala Desa Sidorukun ( Palsu ),dan inilah menjadi alas hak Tergugat untuk mengusai tanah obyek sengketa.

Dalam sidang hari ini, nampak hadir para
EKO SAHPUTRA, SP Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I;
SUDARMANTO, SE Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( Caleg Terpilih DPRD Labuhanbatu Dapil 5 Kec.Bilah Hulu dan Pangkatan ) TERGUGAT II;
SUWARDI, Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun S.Ag TERGUGAT III

Datar Sirait Camat Pangkatan selaku Tergugat 1

Dan segala surat-surat keterangan tanah lainnya yang dikuasai , dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan mengusahai tanah milik Penggugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat diletakkan di tanah objek sengketa/ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alas hak tanah objek sengketa, tutupnya.”

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *