suararakyat.online

Bagikan Artikel

 

LABUHANBATU – Suararakyat.Online

Tim Opsnal Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu di Dusun Simpang Raya, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah SN alias Andi, seorang pria berusia 29 tahun yang bekerja sebagai security dan beralamat di Bombanbidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2024 pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.48 gram bruto, yang disertai dengan barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, kotak plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna biru langit, uang tunai sebesar Rp. 300.000,-, dan satu lembar tisu warna putih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Sabtu, tanggal 11 May 2024 mengatakan Kronologis penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari masyarakat ( Adumas ) mengenai adanya penjualan sabu-sabu di Dusun Simpang Raya, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap SN alias Andi serta mengamankan barang bukti yang cukup.

SN alias Andi juga mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RD yang beralamat di Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu. Namun, upaya untuk menemukan RD tidak membuahkan hasil dan Tim saat ini terus melakukan pengejaran.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam menindak tegas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. “Kami terus berupaya menjadikan kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara bebas dari Narkotika dengan melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap pelaku.

Dengan keberhasilan ini, Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran Narkotika dengan motto “Narkoba Musuh Bersama”, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Sumatera Utara. ” Penulis ”

* * DR.Rangkuti * *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *