suararakyat.online

Bagikan Artikel

 

suararakyat.online – Labuhanbatu

Setelah Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pertama kasus perdata Gugatan Jumadi sebagai ahli waris Iskhak dengan Pemerintah desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan kabupaten Labuhanbatu nomor perkara 46/Pdt.G/2024/PN.RAP

Jumadi mewakili keluarga dari ahli waris bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H. MH & Partners turun kelokasi tanah yang dikuasai dan usahai pemerintah Desa Sidorukun, kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Jumadi,Selasa(7/05/2024).

Kepada. Awak media Jumadi mengatakan, kami turun ke. Lokasi tanah yang dikuasai pemdes Sidorukun ini karena ingin melihat langsung Kondisi tanah yang berada di dusun VII Timbang air Desa Sidorukun Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Lanjutnya, saat ini tanah ini masih berisi pohon kelapa sawit yang sedang produktif, dan pihak desa menguasai dan mengusahai tanah ini berdasarkan Surat dengan Nomor : 593/487/SN-VI/2016 yang mana Surat Keterangan tanah itu dikeluarkan oleh Kepala Desa Sidorukun yang pada Saat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Sidorukun Bernama Saudara Suprapto Tertanggal 09 Juni 2016 yang diketahui oleh Camat Pangkatan yg Bernama Saudara Bibit, S.E, ungkap beriman.”

Maka dari itu ahli waris mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum terhadap: EKO SAHPUTRA, SP Kepala Desa Sidorukun Di Desa Sidorukun Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu TERGUGAT I;
SUDARMANTO, SE Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun Di Desa Sidorukun Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu TERGUGAT II;
SUWARDI, Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun S.Ag Di Desa Sidorukun Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu TERGUGAT III;
BIBIT, SE Mantan Camat PangkatanDi Aek Paing Kec.Rantau Utara, Kab.Labuhanbatu TERGUGAT IV; DATAR SIRAIT, Camat Pangkatan Di Pondok Batu Desa Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu TURUT TERGUGAT I;

Beriman panjaitan, saat ditemui awak media mengatakan, Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHP Perdata disebutkan bahwa’ Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian mengganti kerugian tersebut” berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi 4 unsur yaitu : Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig); Perbuatan Itu harus menimbulkan kerugian; Perbuatan itu dilakukan dengan kesalahan; Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan Kausal; Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum melainkan juga perbuatan yang secara langsung kesusilaan, keagamaan dan Sopan Santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum, bebernya.”

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *