suararakyat.online

Bagikan Artikel

 

Aceh Tenggara – suararakyat.online

Sidang putusan ingkrah pelaku Pembunuhan bernama sopian manalu yang akan digelar menjadi perhatian masyarakat, sebab itu masyarakat dan keluarga berharap Ibu Indri sebagai Jaksa penuntut umum nya (JPU NYA)
Dan juga Kasi JPU wahyu dan Jaksa . 2 saipul. 3 Indri. 4 indra saat sidang di pengadilan menuntut pelaku dengan hukuman yang memberatkan sesuai Pasal bagi pelaku (kamis,2/05/ 2024)

Karena pihak pelaku tidak punya hati nurani kepada pihak korban yang dibunuhnya, karena dengan kejadian ini korban pergi dengan meninggalkan istri dan dua orang anak yang masih kecil, ungkap lasmin kepada awak media di halaman kantor pengadilan.

Lanjutnya, esepsi kuasa hukum dari Jaksa yang diberikan kepada hakim ditolak, sehingga hakim membuat waktu untuk bisa berbuat perdamaian, akan tetapi pihak pelaku tidak ada mendatangi pihak korban.

Maka karena dari Dari pihak pelaku tidak ada satu pun meminta kepada pihak korban baik dari perwakilan pelaku dengan semua sama sekali, Maaf buk ini semua nya dari pihak pelaku membuat penghinaan pada korban. Karena pihak pelaku pasal 340 dan pasal 338 KUHP, Apabila tidak dapat hukuman yang berat kepada si pelaku, maka menjadi tanda tanya bagi keluarga korban, terangnya.

Dan jika pihak pelaku ada perdamaian karena pihak pelaku minta maaf minta ampun dia minta beri kesempatan minta bertobat tidak lagi saya mengulangi. Itu kadang bisa mengurangi hukuman.!!!! Tapi jika menurut dari Jaksa dan pihak pengadilan dari mana bisa mengurangi hukuman dari pihak pelaku.

Tetapi apabila tidak ada hukuman sesuai dengan diperlakukan saudara sopian manalu ini keputusan inkrah dari (JPU) dan Hakim akan kita serah kan kepada allah.

Lasmin mengharap inkrah kasus pembunuhan gajah mati dengan korban junaidi, agar para Pelaku saudara paesal manalu anak nya dengan bapak nya. Dikenakan Pasal 340 pembunuhan berencana maksimal hukum mati. dan pasal 338 Hukum seumur hidup.

Mari kita kawal dan bantu keluarga korban saudara kita agar hasil putusan sidang ini sesuai harapan, dan hukum tidak tajam kebawah tumpul keatas, semoga pelaku dapat hukuman setimpal, tutupnya.

 

Nara sumber lamsin Skd
peliput MHD SABRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *