suararakyat.online

Bagikan Artikel

 

Suararakyat.online – Aceh Tenggara

Ketika awak media mengkonfirmasi camat deleng pokhkisen tentang praktek monopoli pengadaan barang dan jasa tersebut melalui WhatsApp sudah centang 2 namun tidak membalas,dan awak media mencoba beberapa kali untuk kontak via whatsApp berdering, namun camat tersebut tidak merespon, hingga kuat kemungkinan monopoli pengadaan barang dan jasa itu di lakukan oleh camat deleng pokhkisen, dan ketika awak media beberapa kali datang kekantor camat di waktu jam tugas nya,camat deleng pokhkisen tersebut sering tidak di tempat atau mangkir di waktu tugas nya,dengan alasan tidak menentu dari informasi beberapa orang yang hadir di kantor camat tersebut,sudah jelas terbaca,terdengar,terlihat, di pemberitaan ini,bahwa camat deleng pokhkisen beserta kades gusung Batu APON(panggilan) tidak transparan atau tidak terbuka untuk informasi publik dan menghambat/Menghalangi Tugas wartawan Sosial Control PERS serta tidak  menjalankan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.40 Tahun 1999,Tentang PERS (Pasal 18 ayat 1), Menghambat atau menghalangi Kabiro melaksanakan tugas,untuk memperoleh dan mencari informasi dapat di pidana penjara selama 2(dua) Tahun dan denda RP 500 juta.

 

 

 

melalui pemberitaan ini awak media suararakyat.online,Sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum(APH),Menindak lanjuti perbuatan Camat deleng pokhkisen terkait dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa untuk desa yang ada di kecamatan nya,dan terkait dengan undang-undang PERS yang menghambat atau menghalangi dalam melaksanakan tugas,di halaman yang sama juga media suararakyat.online menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum(APH),Supaya menindak lanjuti perbuatan APON (panggilan) kades,gusung Batu,kecamatan deleng pokhkisen,Kabupaten Aceh Tenggara,tentang dugaan korupsi dana desa dan tidak keterbukaan publik dan dapat merugikan warga(masyarakat) atau pihak ya lain,sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi publik:

Halaman 32,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ;
BAB Xl
KETENTUAN PIDANA PASAL 51 PASAL 52, PASAL 53 untuk itu awak media meminta  kepada Pemkab Agara PJ. Bupati Tgk. Syakir beserta jajaran nya,Irbansus Ansar, inspektorat kariman, kajari melalui kasi pidsus, Kapolres Aceh Tenggara DONI, Kasat reskrim Bagus, kapolsek Deleng pokhkisen mohon kerja sama yang bagus.

nara sumber : khaider/kd
peliput : MHD SABRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *