suararakyat.online

Bagikan Artikel

DPP – LSM TAWON Angkat Bicara Perhitungan Pesangon Karyawan Di Efesiensi PT. Rubber Hock Lie

Suararakyat.online // LABUHANBATU – Pabrik pengolahan Karet PT Rubber Hock Lie beralamat di kelurahan Pardamean kecamatan Rantau selatan kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera utara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi terhadap karyawannya.

Menurut karyawan yang mengalami PHK inisial RG (44) pada Kamis (7/9/2023) menyampaikan kepada awak media ini kalau dirinya sudah bekerja dan mengabdi di PT.Rubber Hock Lie selama 28 tahun 7 bulan dan terakhir menjabat sebagai mandor.

Pada tanggal 23 Agustus 2023 saya tiba – tiba mendapat surat penurunan jabatan dari Mandor Giling -2 menjadi karyawan Shereeder (Karyawan biasa- Red), dan sebelumnya saya bekerja dengan normal dan saya tidak ada melakukan kesalahan dan mendapat surat teguran atau surat peringatan dari perusahaan, jelasnya.

Masa kerja saya hanya 1 tahun 5 bulan lagi, saya sangat kecewa dengan perusahaan ini yang begitu saja menurunkan jabatan saya menjadi karyawan biasa dengan alasan efisiensi pada hal kegiatan produksi tetap seperti biasa 2 sip dan kembali saya pertegas bahwa saya tidak ada berbuat kesalahan.

Saat dikonfirmasi kepada RG berapa pesangon yang ditawarkan perusahaan kepada dirinya, RG menjelaskan dengan masa kerja 28 tahun 7 bulan tersebut saya ditawari pesangon Rp.65.730.500 dan menurut saya belum sesuai dan saya belum menandatangani, ucapnya.

Tim kolaborasi LSM – wartawan ini menemui Pj.Humas PT Rubber Hock Lie saat dikonfirmasi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Management PT.Rubber Hock Lie apakah karena pelanggaran atau karena perusahaan mau tutup atau bangkrut.

PT.Humas PT.Rubber Hock Lie Fendi,S.Kom menjawab pertanyaan tim wartawan bahwa PT.Rubber Hock Lie masih melakukan produksi seperti biasa dengan pengolahan 2 sip.

Saat ini terjadi penurunan produksi karena bahan baku berkurang sehingga perusahaan melakukan efisiensi terhadap karyawan untuk mengurangi biaya

Perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetapi melakukan efisiensi dan karyawan yang kena efisiensi sebagian besar karyawan yang bermasalah, dan sudah ada Surat Peringatan (SP) yang disampaikan perusahaan jelas Fendi.

Saat ditanya mengenai perhitungan pesangon yang diduga tidak sesuai menjawab, kalau masalah perhitungan pesangon saya tidak tahu, karena itu bagian dari HRD.

Saat tim kolaborasi ini memohon kepada humas agar dipertemukan dengan HRD, humas menyampaikan “saya akan sampaikan dulu kepada HRD” jelas Fendi.

Pada sore hari Fendi menghubungi tim media ini melalui pesan WhatsApp nya agar datang pada Jumat (8/9/2023) pukul 09.00 WIB untuk bertemu dengan HRD.

Terus berbeda lagi pada Jumat (8/9/2023) pukul 08.00 WIB melalui pesan WhatsApp Pj.Humas ini juga membatalkan rencana pertemuan dengan HRD karena HRD harus berangkat ke Medan.

Dan Pj.Humas ini juga menyebutkan bahwa pekerja yang keberatan itu bukan kita yang melakukan PHK, tetapi atas permintaan diri sendiri dari pekerja untuk di efisiensi, dan perhitungan atas efisiensi tersebut, sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, yaitu efisiensi untuk mencegah kerugian.

Kalau misalkan yang bersangkutan masih juga keberatan, silahkan suratin disnaker setempat, jelas Humas.

Saat konfirmasi RG pada Jumat (8/9/2023) menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memohonkan efisiensi tetapi dirinya menanyakan kenapa jabatannya diturunkan menjadi karyawan biasa, lalu perusahaan menyampaikan alasan efisiensi.

“Saya tidak ada mengajukan surat permohonan ikut efisiensi, kalau menurut perusahaan karena permintaan kami tanya saja ada ngak surat permohonan yang kami ajukan” jelasnya.

DPD – LSM TAWON melalui Ramses Sihombing mengatakan:

” Kalau alasan manajemen perusahaan di efesiensi bahwa diduga perhitungan yang dibuat dan ditawarkan dengan jumlah seperti diatas tidak sesuai PP RI nomor 35 tahun 2021.

Kita meminta agar Perusahaan PT.Rubber Hock Lie dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu diharapkan transparan dalam perhitungan pesangon bagi karyawan yang terkena efisiensi, sehingga hak – hak karyawan dapat dibayarkan oleh pihak perusahaan, jelasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *