Labusel, Suararakyat.online – Pemkab Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub, dan Dinas Koperasi melakukan penertiban Pasar Kotapinang di sepanjang jalan HM. Yamin, Kamis pagi pukul 01:30 (07/09/2023).
Penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan pasar Kotapinang untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan Pasar Kotapinang.
Sebelum ditertibkan, para pedagang di trotoar atau bahu jalan ini sudah diberi surat peringatan namun kerena pedagang tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan maka dilakukan penertiban oleh petugas.
Keberadaan pedagang selama ini sangat mengganggu, sebab seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik.
Penertiban berlangsung lancar tanpa ada hambatan. Para pedagang tertib mngikuti arahan yg diberikan untuk penertiban pasar Kotapinang. (Redaksi).