suararakyat.online

Bagikan Artikel

Rantauprapat – suararakyat.online

 

Hasil pengembangan kasus, Polres Labuhanbatu ungkap dan amankan 3 pengedar Narkotika beserta barang bukti 35,17 gram sabu. Pengembangan kasus diawali dengan penangkapan seorang wanita berinisial SY alias Yani (20), warga Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan (Ransel).

 “Pengungkapan itu diawali dari penangkapan SY alias Yuni,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando kepada media, Kamis (31/8/2023).

 Dari tangan pelaku SY alias Yuni sambung Parlando, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 16,47 gram narkotika jenis sabu, 1 buah dompet dan 1 unit Hp,” terangnya.

Tersangka Yuni mengaku sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial R alias Kiki, beralamat di Gang Bogor, Rantauprapat.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka R alias Kiki dirumahnya, dan menemukan barang bukti berupa 12,85 gram narkotika jenis sabu, beberapa plastik klip kosong dan 1 unit Hp,” jelasnya.

Slanjutnya, bermodal keterangan dari tersangka R, tim melakukan pengembangan selama kurang lebih 3 hari, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial Jul alias IS, di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Dari penangkapan tersangka Jul terang Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,85 gram narkotika jenis sabu, 2 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp900 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Menurut pengakuan Jul alias IS, dirinya memang sudah sering mengantarkan barang haram itu ke beberapa kabupaten terdekat, antara lain di wilayah Asahan, Batubara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labusel, bahkan hingga ke provinsi Riau,” ujarnya lagi. (Red/Ls) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *