suararakyat.online

Bagikan Artikel
Photo By SRO : Berbincang Dengan Karyawan di PT Bensuli Asam Sawit

Suararakyat.online // Labuhanbatu Selatan – Sudah berjalan hampir dua tahun berproduksi yaitu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Bensuli Asam Sawit menerima brondolan kelapa sawit berlokasi di dusun Batang gogar, desa Aek batu, kecamatan torgamba, kabupaten labuhanbatu selatan, provinsi sumatera utara.

Pantauan wartawan, pabrik kelapa sawit tersebut telah menyalurkan limbah cairnya dan tercium bau dilokasi perkebunan sawit seluas lebih kurang 25 hektar melalui paret sepanjang kira kira 3 km.

Praktisi hukum Beriman Panjaitan SH.MH & Partner berkantor di jalan Haji adam Malik kota Rantauprapat kabupaten labuhanbatu, saat diminta tanggapannya pada hari sabtu (12/8/23) menyampaikan , ” Pemerintah daerah terlebih dahulu harus membuat kajian mengeluarkan izin apalagi menyangkut limbah cair yang disalurkan dari kolam limbah PKS ke lahan perkebunan masyarakat.

Bukan itu saja, harus patuh pada dasar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan turunannya peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor 5 tahun 2021 tentang cara penerbitan persetujuan dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan, begitu juga peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan banyak lagi harus dipatuhi oleh badan usaha, jelas Beriman Panjaitan SH.MH.

Terpisah sebelumnya, humas PKS PT. Bensuli Asam Sawit bernama Bangun mengatakan, “Kalau izinnya saya tidak tau yang jelasnya ada, kalau penting kroscek orang bapak ke DLH, kebetulan Land Application disini disalurkan untuk areal lahan masyarakat yang ada disekitar pabrik ini, salah satunya kebun sawit pak lagut nasution ini ada disini terhitung luas, ucap bangun jumat (4/8/2023).

Ditempat yang sama tim LSM dan wartawan memohon, meminta untuk mengambil gambar land aplikasi ke lokasi yang dimaksud, lagut nasution pemilik areal kebun sawit tidak membenarkan, ia melarang dan mengatakan harus ada izin dari bapak manager pabrik kelapa sawit ini, baru bisa masuk kelahan saya.

Photo By SRO : Suasana Di PT Bensuli Asam Sawit

“saya tidak membenarkan kalian masuk kelahan sawit saya, walaupun sudah permisi dari saya, harus ada izin dulu dari manager pabrik ini dan harus didampingi oleh dinas DLH kabupaten labuhanbatu selatan, ucap lagut nasution saat dikonfirmasi wartawan.

Hari yang sama, kemudian manager PKS PT. Bensuli Asam Sawit bernama Junaidi Sembiring warga marbo kabupaten labuhanbatu utara dihadapan LSM dan wartawan mengatakan, ” Kalau saya belum begitu paham tentang lokasi pabrik ini, karena baru dua hari ini saya bekerja diangkat jadi manager di pabrik ini, tutupnya Junaidi Sembiring

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak dapat dihubungi sampai berita ini naik kemeja redaksi.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *