
Rantauprapat||suararakyat.online
Pengacara Beriman Penjaitan S.H , M.H di gelar masyarakat Labuhanbatu Pengacara Kondang yang telah berhasil di dalam menyelesaikan Kasus Nurlela br Siregar Terkait Claim Asuransi di PT ACC Rantau Prapat.
Kuasa hukum, Beriman Penjaitan S.HÂ M.H di dalam penyelesaian
Kasus dugaan Penggelapan Asuransi jiwa oleh ACC Finance Rantauprapat terhadap nasabahnya atas nama almarhum John Rinal Siagian yang dilaporkan oleh ahli waris Nurlela br. Siregar di Polres Labuhanbatu dengan nomor STTLP/B/878/Yan 2.5/ VII / 2023/ SPKT RES – LBH Pada Hari Senin, tanggal 17 Juli 2023
berakhir dengan Perdamaian.
Beriman Panjaitan Angkat bicara selaku Kuasa Hukum dari Nurlela Siregar, Ahli waris dari almarhum John Rinal Siagian, mengatakan kepada media Cakrawala Nusantara”. Mengatakan Akhirnya mereka melakukan perdamai. Laporannya dicabut, Kita menyambut Baik niat dari ACC Finance Cabang Rantauprapat yang Mau untuk melakukan Perdamaian dengan Krediturnya, Semoga Kasus ini menjadi pelajaran Bagi Semua Leasing yang Ada, di Sumatra Utara terutama Kota Rantau Prapat Jangan setelah dilaporkan baru berdamai , Kami menghimbau Mari berikan pelayanan yang prima kepada Costumer atau Nasabah Pungkasnya .

Masih Ungkapan Bapak Beriman Penjaitan S.H, M.H
Perdamaian dilakukan dipolres Labuhanbatu Dengan pihak ACC Finance Rantauprapat menyerahkan BPKB kepada Nurlela Siregar Selaku Ahli Waris dari Alm. Jhon Rinal Siagian, sekali lagi kami Berpesan mari ini menjadi pelajaran buat semua Finance di Rantauprapat, jangan mempersulit masyarakat, kasih solusi kepada Nasabah, karena semua masalah ada solusinya , jangan sampai terjadi lagi yang seperti ini , ungkapnya Beriman Panjaitan, S.H,M.H.
(DR / Tim).