suararakyat.online

Bagikan Artikel

SUARARAKYAT|| AGARA

Tujuan dan fungsi ormas menurut perundang undangan:satu bukti suatu negara di nyatakan maju(modern) adalah bila ia memiliki masyarakat yang warga negara nya semakin lebih banyak dan lebih sering berpartisipasi dalam kehidupan negara.partisipasi ini di lakukan dalam pengajuan tuntunan,dan dukungan,dan/atau pengawasan atas berjalan nya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,baik dan benar(good anda clean governance).partisipasi warga negara ini sebagai wujud tumbuh nya penegak HAM di satu sisi dan tumbuh nya proses DEMOKRATISASI di lain sisi,yang kedua sisi ini pada prakteknya saling memprasyaratkan satu sama lain.

pengertian ormas apa itu ormas dan di terangkan dalam pasal 1 angka 1 UU 17/2013jo.kemudian tujuan ormas di jelaskan dalam ketentuan pasal 5 UU 17/2013 jo.putusan MK 82/2013.

 

Peraturan perundang undangan tentang ormas dan lsm di indonesia berikut ini yang secara langsung (tersurat)atau pun tidak langsung (tersirat) membatasi kepercayaan Ormas dan lsm: 1) Tap.MPRS NO.XXII/MPRS/1966 berupa penertiban dalam rangkape- penyederhanaan Kepartai’; 2) Tap.MPR No.IV/MPR/1973 berupa ‘penyusunan partai politik dalam rangka penyederhanaan Kepartain’; 3) UU No.3Tahun 1975 jo. UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan golongan karya;

Dalam acara sosialisasi kesbangpol bersama jajaran pemerintahan di Aceh Tenggara kemudian di hadiri oleh tokoh pemuda dan masyarakat serta beberapa ormas dan lsm yang ada di Aceh tenggara Kamis 10 Agustus 2023 di kecamatan lawe sumur desa lawe sumur Kabupaten Aceh Tenggara menurut keterangan awak media ormas dan lsm kegiatan tersebut berjalan dengan lancar aman dan kondusif.

nara sumber LSMKPKN JULKARYAWAN PELIPUT MHD SABRI

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *