suararakyat.online

Bagikan Artikel

 

Suararakyat – Labuhanbatu

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghimbau nasabahnya untuk segera aktivasi NIK menjadi NPWP. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Kabag Humas PT BRI Labuhanbatu Bapak Suminto, SE, menjelaskan berdasarkan regulasi tersebut, wajib pajak wajib menggunakan NIK sebagai NPWP per 1 Januari 2024. Oleh karena itu, pihaknya akan mengizinkan nasabah menggunakan NPWP untuk fasilitas perbankan sampai 31 Desember 2023.

“Disini kami menegaskan bahwa proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16 digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah tanggung jawab dari masing-masing wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk,” sebut Kabag Humas BRI Cabang Rantau Prapat itu

Dia juga menjelaska pihaknya, Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab. Dan bahwa nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan.

“Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan nasabah kepada bank, jika nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada batas waktu tersebut, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP,” sebut Kabag Humas BRI itu

Hal tersebut dapat berisiko nasabah terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan. Nasabah bisa melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui website resmi Dirjen Pajak hingga 31 Desember 2023.

Berikut cara aktivasi NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu Login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login
2. Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini lalu klik Ubah Profil setiap selesai mengisi data

3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek
4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi Valid
5. Kemudian klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya
6. Nasabah diimbau untuk mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP sebelum 1 Januari 2024,” tambah Kasubag Bank BRI Cabang Rantau Prapat itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *