suararakyat.online

Bagikan Artikel

 

Suararakyat – Labusel

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat di ruang kerja Wabup, Jumat (04/08/23).

 

 

Penandatanganan bersama tersebut dalam rangka kerjasama PA Rantauprapat dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mencegah pernikahan dini sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 dengan UU No 16 Tahun 2019 dimana usia pernikahan untuk calon pengantin perempuan dan pria minimal 19 tahun.

Berdasarkan UU Republik Indonesia No.16 tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa ; Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Salah satu syarat dispensasi yaitu surat pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan yang komprehensip (Lengkap).

Turut hadir, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Baginda S.Ag MH, Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan H. Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Labuhanbatu Selatan Drs. Abdul Manan Ritongan, SE, M.AP, Kepala Dinas Kesehatan dr. Doni.

Tim

Sumber : Kominfo

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *