suararakyat.online

Bagikan Artikel

 

Suararakyat.online // Labuhanbatu Selatan – Berawal dari informasi masyarakat, diduga perkebunan pelita berubah nama menjadi kebun pesantren AR-RASYID pinang awan seluas lebih kurang 250 hektar, beralamat di dusun simpang halaman, desa aek batu, kecamatan torgamba, kabupaten labuhanbatu selatan, provinsi sumatera utara.

 

 

 

Tidak hanya itu, tugas jurnalis adalah mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

Untuk menggali dan mengetahui legalitas perkebunan yang dimaksud tersebut diatas, pada hari selasa (1/8/2023) tim awak media mencoba mengkonfirmasi Abdul Gojali Nasution (Askep perkebunan) melalui panggilan percakapan via WhatsApp menjelaskan:

“Surat yang ditujukan dari LSM TAWON sudah sampai ke tangan saya, kemudian hasil video yang bapak ambil dilapangan sudah saya saksikan, terus sumber yang bapak tayangkan vidio itu dapat darimana.??
kalau sumber dari LSM TAWON tetapi objek sumber itu kita, bapak tau tidak aturannya kalau bapak mencari data seharusnya bapak harus objektif mana sumbernya, bapak harus konfirmasi dengan yang berwewenang tentang sumber itu, menurut etika jurnalistik apakah itu sudah benar menurut bapak,?? jawabnya, dengan nada bertanya.

 

 

 

Lanjutnya, urusan surat LSM TAWON nanti itu urusan saya dengan LSM TAWON untuk memberikan jawaban seperti apa menurut kita baik, jelas Abdul gojali nasution.

Belum lama ini telah diberitakan, Ketua umum M. Darma Nababan didampingi oleh sekretaris jenderal DPP – LSM TAWON (Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara) Ramses sihombing turun kelokasi perkebunan pada hari Rabu (26/7/2023).

Dihadapan wartawan M. Darma Nababan mengatakan, “kita sudah investigasi dan konfirmasi, diduga sebelumnya perkebunan tersebut dari areal hutan menjadi tanaman kelapa sawit dan dikuasai/usahai lebih kurang 40 tahun lamanya, sebutnya.

Tambahnya DPP – LSM TAWON sebagai sosial kontrol dan pemerhati kebijakan pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta akan menyurati secara tertulis perkebunan PELITA untuk meminta jawaban klarifikasi serta akan menembuskan surat tembusan ke instansi terkait begitu juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di negara kita ini, tentang IUP (Izin Usaha Perkebunan dan atau HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan, jelas M. Darma Nababan.

 

 

 

Dilokasi mengaku sebagai asisten perkebunan AR-RASYID bernama Rusmaidi umur (48) tahun, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, “Dulu perkebunan ini disebut kebun PELITA, sekarang berubah menjadi perkebunan pesantren AR-RASYID pinang awan. Diperkebunan ini ada pimpinan saya askep namanya Abdul Gojali Nasution, dia sebagai askep pak, kata Rusmaidi.

Tambahnya, kalau perkebunan ini pemiliknya ada 4 orang, termasuk bapak Andri Nasution warga medan. Kemudian karyawan atau pekerja tetap disini sebanyak 8 orang ditambah BHL (Buruh Harian Lepas) sekitar 25 orang. Kalau rumah karyawan ada 11 unit, produksinya lebih kurang 15 ton/hari, setau saya pajak kebun ini dibayar pak dan tentang ijin saya tidak tau karena saya baru 2 tahun bekerja di kebun ini, jelas Rusmaidi.

Begitu juga ditempat yang sama mengaku salah satu pekerja BHL bernama Basri umur (55) tahun warga pasar 12 saat dikonfirmasi mengatakan, “kami bekerja disini pak, mengisi polybag di pembibitan, sekalian menjaga kantor ini dan kami baru 4 tahun bekerja disini, kalau tentang perkebunan ini kami tidak tau, tanyakan saja sama pak asisten nya, sebut Basri.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *